Bangsa Yahudi di Eropa merupakan korban-korban utama dalam Holocaust, yang disebut kaum Nazi sebagai "Penyelesaian Terakhir Terhadap Masalah Yahudi". Jumlah korban Yahudi umumnya dikatakan mencapai enam juta jiwa. Genosida ini yang diciptakan Adolf Hitler dilaksanakan, antara lain, dengan tembakan-tembakan, penyiksaan, dan gas racun, di kampung Yahudi dan Kamp konsentrasi. Selain kaum Yahudi, kelompok-kelompok lainnya yang dianggap kaum Nazi "tidak disukai" antara lain adalah bangsa Polandia, Rusia, suku Slavia lainnya, penganut agama Katolik Roma, orang-orang cacat, orang cacat mental, homoseksual, Saksi-Saksi Yehuwa (Jehovah's Witnesses), orang komunis, suku Gipsi (Orang Rom dan Sinti) dan lawan-lawan politik. Mereka juga ditangkap dan dibunuh. Jika turut menghitung kelompok-kelompok ini dan kaum Yahudi juga, maka jumlah korban Holocaust bisa mencapai 9-11 juta jiwa.
Etimologi
Nama Holocaust berasal dari kata Yunani yang digunakan dalam Alkitab, yang berarti persembahan bakaran yang utuh. (Ibrani 10:6) Namun sehubungan dengan artikel ini, “Holocaust adalah penganiayaan dan pemusnahan orang Eropa keturunan Yahudi secara sistematis dan yang disponsori negara Jerman Nazi dan sekutu-sekutunya antara tahun 1933-1945.
Kontroversi
Pengingkaran holocaust atau holocaust dinilal adalah kepercayaan bahwa Holocaust tidak pernah terjadi, atau jauh lebih sedikit dari 6 juta orang Yahudi yang dibunuh oleh Nazi; bahwa tidak pernah ada rencana terpusat untuk memusnahkan bangsa Yahudi; atau bahwa tidak ada pembunuhan masal di kamp-kamp konsentrasi. Mereka yang percaya akan hal ini biasanya menuduh bangsa Yahudi atau kaum Zionis mengetahui hal ini dan mengadakan konspirasi untuk mendukung agenda politik mereka. Karena Holocaust dianggap ahli-ahli sejarah sebagai salah satu kejadian paling banyak didokumentasikan dalam sejarah, pandangan-pandangan ini tidak dianggap kredibel, dengan organisasi-organisasi seperti American Historical Association mengatakan bahwa Holocaust denial sebagai "at best, a form of academic fraud." Pernyataan holocaust denial di muka umum adalah pelanggaran hukum di sepuluh negara Eropa, termasuk Perancis, Polandia, Austria, Swiss, Belgia, Romania, dan Jerman.
Holocaust deniers lebih suka disebut Holocaust "revisionists". Kebanyakan ahli sejarah mengatakan bahwa istilah ini menyesatkan. Historical revisionism adalah bagian dari ilmu sejarah; yaitu penyelidikan ulang dari accepted history (sejarah yang sudah diterima secara umum) dengan tujuan untuk lebih memperjelas peristiwa tersebut. Sebaliknya, negationist dapat secara sengaja menggunakan catatan sejarah yang salah; seperti ditulis Gordon McFee: "Revisionists depart from the conclusion that the Holocaust did not occur and work backwards through the facts to adapt them to that preordained conclusion. Put another way, they reverse the proper methodology ... thus turning the proper historical method of investigation and analysis on its head."
Public Opinion Quarterly juga menyimpulkan: "Tidak ada ahli sejarah terkemuka yang mempertanyakan kenyataan Holocaust, dan mereka yang mendukung Holocaust denial kebanyakan adalah anti-Semit dan/atau neo-Nazi."
Pengingkaran holocaust atau holocaust dinilal adalah kepercayaan bahwa Holocaust tidak pernah terjadi, atau jauh lebih sedikit dari 6 juta orang Yahudi yang dibunuh oleh Nazi; bahwa tidak pernah ada rencana terpusat untuk memusnahkan bangsa Yahudi; atau bahwa tidak ada pembunuhan masal di kamp-kamp konsentrasi. Mereka yang percaya akan hal ini biasanya menuduh bangsa Yahudi atau kaum Zionis mengetahui hal ini dan mengadakan konspirasi untuk mendukung agenda politik mereka. Karena Holocaust dianggap ahli-ahli sejarah sebagai salah satu kejadian paling banyak didokumentasikan dalam sejarah, pandangan-pandangan ini tidak dianggap kredibel, dengan organisasi-organisasi seperti American Historical Association mengatakan bahwa Holocaust denial sebagai "at best, a form of academic fraud." Pernyataan holocaust denial di muka umum adalah pelanggaran hukum di sepuluh negara Eropa, termasuk Perancis, Polandia, Austria, Swiss, Belgia, Romania, dan Jerman.
Holocaust deniers lebih suka disebut Holocaust "revisionists". Kebanyakan ahli sejarah mengatakan bahwa istilah ini menyesatkan. Historical revisionism adalah bagian dari ilmu sejarah; yaitu penyelidikan ulang dari accepted history (sejarah yang sudah diterima secara umum) dengan tujuan untuk lebih memperjelas peristiwa tersebut. Sebaliknya, negationist dapat secara sengaja menggunakan catatan sejarah yang salah; seperti ditulis Gordon McFee: "Revisionists depart from the conclusion that the Holocaust did not occur and work backwards through the facts to adapt them to that preordained conclusion. Put another way, they reverse the proper methodology ... thus turning the proper historical method of investigation and analysis on its head."
Public Opinion Quarterly juga menyimpulkan: "Tidak ada ahli sejarah terkemuka yang mempertanyakan kenyataan Holocaust, dan mereka yang mendukung Holocaust denial kebanyakan adalah anti-Semit dan/atau neo-Nazi."
Sebenarnya dari kalangan ilmuwan barat sendiri ada beberapa yang menyangkal adanya Holocaust, di antaranya: Pengarang Perancis Roger Garaudy, Professor Robert Maurisson, Ernst Zundel, David Irving, dll. tetapi hampir semuanya dinyatakan bersalah dan dijebloskan kedalam penjara termasuk Pada 15 Feb 2007, Ernst Zundel seorang Holocaust denier dihukum 5 tahun penjara . Seorang pengacaranya, Herbert Schaller, menghujah bahwa semua bukti tentang adanya Holocaust hanya berdasarkan pengakuan korban-korbannya saja, bukan berdasarkan fakta-fakta yang jelas. Ernst Zundel ini juga pernah ditahan pada tahun 1985, dan 1988 dalam kasus yang sama.
Semua hal di atas sangat kontras dengan slogan negara-negara barat sendiri yang menyatakan kebebasan berpendapat apalagi disertai bukti-bukti ilmiah tentang kebohongan Holocaust terutama digunakannya kamar gas oleh Nazi di Polandia, tetapi begitu menyinggung masalah yang menggugat hal ini mereka langsung memberangus habis penentang-penentangnya sehingga banyak kalangan menilai adanya lobby Yahudi yang berdiri dibelakangnya dalam mempengaruhi putusan pengadilan.
sumber: Wikipedia.org